Kepala Rutan
Klas IIB Ruteng
Puji syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah
memberikan karunia kesempatan dan kemampuan untuk membuat penyusunan Profil
Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ruteng sebagai data pendukung untuk melengkapi Profil
Gender dan Bahan Analisa RPJMD (Data Sektoral Terpilah Gender
Kabupaten Manggarai) Tahun 2013.
Profil Rutan Klas IIB Ruteng merupakan gambaran sekilas tentang sumber daya
manusia, Program, Tujuan, Visi dan Misi, sarana, fasilitas yang telah dicapai
dan telah dilaksanakan serta terus untuk ditingkatkan untuk mewujudkan
Misi program Rutan Klas IIB Ruteng yang ASRI (Aman, Solid, Religius, dan
Iptek).
Pada kesempatan ini kami juga menyajikan foto-foto dokumen kegiatan yang
dilaksanakan di Rutan Klas IIB Ruteng untuk program pelaksanaan tahun 2013.
Dengan Profil ini bertujuan untuk memberikan informasi
kepada masyarakat, instansi yang terkait dan organisasi non pemerintahan,
didalam mendukung Proses Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di
Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ruteng.
Kami menyadari kekurangan dalam penyusunan Profil
Rutan Klas IIB Ruteng ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu arahan,
saran dan kritik membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan penyusunan
program berikutnya.
Demikian
kata pengantar dari kami, atas perhatian diucapkan terima kasih.
Ruteng, Maret 2013
Kepala Rutan
Klas IIB Ruteng,
TTD
ANTONIUS
HUBERTUS JAWA GILI, A.Md.IP, SH.
NIP. 19680402
199003 1 001
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM R.I
No. 03.PR.07.03 Tahun 1985 tertanggal 20 September 1985 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara dan
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman R.I No.02-PK.04.10 Tahun 1990
tertanggal 10 April 1990 Tentang pola Pembinaan Narapidana dan Tahanan serta,
Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis No. E76-UM.01.06 Tahun 1986 tertanggal
17 Pebruari 1985 Tentang Perawatan Tahanan dan dalam Peraturan Menteri Hukum
dan HAM R.I No. M.01.PR.07-10 Tahun 2005, Rumah Tahanan Negara
Berkedudukan Sebagai Unit Pelaksana Teknis yang Melaksanakan Tugas Pokok
Departemen Hukum dan HAM R.I.
Tugas Pokok
Rumah Tahanan Negara adalah :
1.
Melakukan Pemeliharaan Keamanan dan Tata Tertib Rutan.
2.
Melakukan Pelayanan Tahanan.
3.
Melakukan Pengelolaan Rutan.
Fungsi Rutan
adalah :
Menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk dapat
berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali
sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab
Jumlah Staf menurut Jabatan
Struktural dan Fungsional
Rutan dan Lembaga
Pemasyarakatan tidak bisa memisahkan Fungsi dan misi kelembagaan, Rumah Tahanan
Negara Klas IIB Ruteng
memiliki rata – rata hunian tahanan dan narapidana setiap bulan 250 orang, sedang personalia yang
dimiliki Rumah Tahanan ini 36 orang yang harus dibagi dalam 3 bagian :
a.
Keamanan selama 24 jam penuh.
b.
Pelayanan Tahanan
c.
Pengelolaan.
Rumah Tahanan Negara
Klas IIB Ruteng
harus tetap dalam kondisi aman dan terkendali, hal ini merupakan tugas pokok
seluruh personalia dan khususnya staf keamanan. Personalia Rumah Tahanan Negara
Klas IIB Ruteng
terdiri dari 4 regu pengamanan dengan masing – masing anggota 4 orang, yang selengkapnya bisa dilihat dalam tabel berikut ini :
NO
|
URAIAN JABATAN
|
JUMLAH
|
KETERANGAN
|
1
|
Kepala Rutan
|
|
1
|
Keseluruhan
|
2
|
Kesatuan Pengamanan Rutan
|
|
18
|
|
2.1
|
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan
|
1
|
|
Kesatuan Pengamanan Rutan
|
2.2
|
Staf KP
Rutan
|
2
|
|
Staf
Keamanan
|
2.3
|
Petugas Satgas P2U
|
|
|
Staf
Keamanan
|
2.4
|
4 Regu
Penjagaan
|
15
|
|
Staf
Keamanan/Penjagaan
|
3
|
Sub Seksi Pelayanan Tahanan
|
|
10
|
|
3.1
|
Kepala
Subsi Pelayanan Tahanan
|
1
|
|
Sub
Seksi Pelayanan Tahanan
|
3.2
|
Administrasi/
Registrasi
|
2
|
|
Staf
Pelayanan Tahanan
|
3.3
|
Bimbingan Kemasyarakatan
|
2
|
|
Staf
Pelayanan Tahanan
|
3.4
|
Perawatan
Kesehatan dan Dapur
|
3
|
|
Staf
Pelayanan Tahanan
|
3.5
|
Bimbingan
Kerja
|
1
|
|
Staf
Pelayanan Tahanan
|
4
|
Sub Seksi Pengelolaan Rutan
|
|
7
|
|
4.1
|
Kepala
Sub Seksi Pengelolaan Rutan
|
1
|
|
Sub
Seksi Pengelolaan Rutan
|
4.2
|
Keuangan
|
3
|
|
Staf
Subsi Pengelolaan Rutan
|
4.3
|
Rumah
Tangga Kepegawaian
|
2
|
|
Staf
Subsi Pengelolaan Rutan
|
4.4
|
Perlengkapan
|
1
|
|
Staf
Subsi Pengelolaan Rutan
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL
|
|
36
|
|
Masalah
personalia ini tidak hanya dari segi quantiti, tetapi juga segi segi
qualitinya, masih banyak tenaga/Petugas Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ruteng yang belum mendapatkan Diklat
Pemasyarakatan. Khusus tenaga poliklinik yang memiliki pengetahuan formal
maupun Diklat kesehatan dan gizi yang setara ada, dan juga diperbantukan
Petugas Kesehatan dari daerah setempat, sehingga Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ruteng menggantungkan masalah kesehatan
narapidana dan tahanan kepada instansi yang berkompeten setempat, atau masalah
psikologis pada tahanan atau narapidana lain bisa berdampak negatif terhadap
psikologis tahanan atau narapidana di bawah umur atau bahan depresi.
Seharusnya hal ini memerlukan pembinaan khusus sesuai
dengan tujuan “memenjarakan seseorang“ untuk membuat efek jera, bukan merusak
mental atau “ mencarikan guru kriminal yang berpengalaman dan handal “,
mampukah keterbatasan tenaga dan keterbatasan waktu yang dimiliki petugas Rumah
Tahanan Negara Klas IIB Ruteng untuk mencegah dampak
dan masalah tersebut di atas.