Jumat, 25 Juli 2014



Kepala Rutan Klas IIB Ruteng


                        





                            











Puji syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan karunia kesempatan dan kemampuan untuk membuat penyusunan Profil Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ruteng sebagai data pendukung untuk melengkapi Profil Gender dan Bahan Analisa RPJMD (Data Sektoral Terpilah Gender Kabupaten Manggarai) Tahun 2013.

Profil Rutan Klas IIB Ruteng merupakan gambaran sekilas tentang sumber daya manusia, Program, Tujuan, Visi dan Misi, sarana, fasilitas yang telah dicapai dan telah dilaksanakan serta terus untuk ditingkatkan untuk mewujudkan  Misi program Rutan Klas IIB Ruteng yang ASRI (Aman, Solid, Religius, dan Iptek).

Pada kesempatan ini kami juga menyajikan foto-foto dokumen kegiatan yang dilaksanakan di Rutan Klas IIB Ruteng untuk program pelaksanaan tahun 2013.

Dengan Profil  ini bertujuan untuk memberikan informasi  kepada masyarakat, instansi yang terkait dan organisasi non pemerintahan, didalam mendukung Proses Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ruteng.

Kami menyadari kekurangan dalam penyusunan Profil Rutan Klas IIB Ruteng ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu arahan, saran dan kritik membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan penyusunan program berikutnya.

Demikian kata pengantar dari kami, atas perhatian diucapkan terima kasih.


Ruteng,       Maret  2013
Kepala Rutan Klas IIB Ruteng,

TTD

ANTONIUS HUBERTUS JAWA GILI, A.Md.IP, SH.
NIP. 19680402 199003 1 001




Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM R.I No. 03.PR.07.03 Tahun 1985 tertanggal 20 September 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara dan Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman R.I No.02-PK.04.10 Tahun 1990 tertanggal 10 April 1990 Tentang pola Pembinaan Narapidana dan Tahanan serta, Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis No. E76-UM.01.06 Tahun 1986 tertanggal 17 Pebruari 1985 Tentang Perawatan Tahanan dan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I  No. M.01.PR.07-10 Tahun 2005, Rumah Tahanan Negara Berkedudukan Sebagai Unit Pelaksana Teknis yang Melaksanakan Tugas Pokok Departemen Hukum dan HAM R.I.

Tugas Pokok Rumah Tahanan Negara adalah :

1.   Melakukan Pemeliharaan Keamanan dan Tata Tertib Rutan.
2.   Melakukan Pelayanan Tahanan.
3.   Melakukan Pengelolaan Rutan.
Fungsi Rutan adalah :
Menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab


Jumlah Staf menurut Jabatan Struktural dan Fungsional
Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan tidak bisa memisahkan Fungsi dan misi kelembagaan, Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ruteng memiliki rata – rata hunian tahanan dan narapidana setiap bulan 250 orang, sedang personalia yang dimiliki Rumah Tahanan ini 36 orang yang harus dibagi dalam 3 bagian :
a.       Keamanan selama 24 jam penuh.
b.      Pelayanan Tahanan
c.       Pengelolaan.
Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ruteng harus tetap dalam kondisi aman dan terkendali, hal ini merupakan tugas pokok seluruh personalia dan khususnya staf keamanan. Personalia Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ruteng terdiri dari 4 regu pengamanan dengan masing – masing anggota 4 orang, yang selengkapnya bisa dilihat dalam tabel berikut ini :


NO
URAIAN JABATAN
JUMLAH
KETERANGAN
1
Kepala Rutan                           

1
Keseluruhan
2
Kesatuan Pengamanan Rutan

18

2.1
 Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan                                 
  1

  Kesatuan Pengamanan Rutan
2.2
Staf KP Rutan
2

Staf Keamanan
2.3
Petugas  Satgas P2U


Staf Keamanan
2.4
4 Regu Penjagaan                            
15

Staf Keamanan/Penjagaan
3
Sub Seksi Pelayanan Tahanan

10

3.1
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan    
1

Sub Seksi Pelayanan Tahanan
3.2
Administrasi/ Registrasi
2

Staf Pelayanan Tahanan
3.3
Bimbingan Kemasyarakatan
2

Staf Pelayanan Tahanan
3.4
Perawatan Kesehatan dan Dapur
3

Staf Pelayanan Tahanan
3.5
Bimbingan Kerja
1

Staf Pelayanan Tahanan
4
Sub Seksi Pengelolaan Rutan           

7

4.1
Kepala Sub Seksi Pengelolaan Rutan
  1

Sub Seksi Pengelolaan Rutan
4.2
Keuangan
3

Staf Subsi Pengelolaan Rutan
4.3
Rumah Tangga Kepegawaian      
2

Staf Subsi Pengelolaan Rutan
4.4
Perlengkapan
1

Staf Subsi Pengelolaan Rutan






TOTAL

36



Masalah personalia ini tidak hanya dari segi quantiti, tetapi juga segi segi qualitinya, masih banyak tenaga/Petugas Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ruteng yang belum mendapatkan Diklat Pemasyarakatan. Khusus tenaga poliklinik yang memiliki pengetahuan formal maupun Diklat kesehatan dan gizi yang setara ada, dan juga diperbantukan Petugas Kesehatan dari daerah setempat, sehingga Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ruteng menggantungkan masalah kesehatan narapidana dan tahanan kepada instansi yang berkompeten setempat, atau masalah psikologis pada tahanan atau narapidana lain bisa berdampak negatif terhadap psikologis tahanan atau narapidana di bawah umur atau bahan depresi.
Seharusnya hal ini memerlukan pembinaan khusus sesuai dengan tujuan “memenjarakan seseorang“ untuk membuat efek jera, bukan merusak mental atau “ mencarikan guru kriminal yang berpengalaman dan handal “, mampukah keterbatasan tenaga dan keterbatasan waktu yang dimiliki petugas Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ruteng untuk mencegah dampak dan masalah tersebut di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar